Upaya Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana MTs. Nurul Huda Suci
Sarana dan Prasarana MTs. Nurul Huda
Suci Sugio Lamongan
1. Upaya Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana MTs. Nurul Huda Suci
Upaya waka sarpras dalam Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana di MTs. Nurul Huda Suci adalah mengajukan permintaan terkait sarana dan prasarana kepada pihak yayasan berdasarkan hasil analisis SWOT yang telah dilakukan. Sementara, untuk keputusannya disetujui atau tidak, murni keputusan dari Pihak Yayasan Nurul Huda. Oleh karena itu, biasanya waka sarpras akan melakukan pertimbangan mengenai dana yang dimiliki Yayasan saat itu dengan dana yang dibutuhkan untuk sarana dan prasarana yang diajukan. Waka sarpras cenderung mengajukan pengadaan sarana dan prasarana terhadap yayasan yang kira-kira dapat disetujui oleh yayasan dan jika menurut pertimbangan beliau, sarana dan prasarana tersebut tidak akan disetujui maka pihak madrasah tidak akan mengajukannya kepada pihak yayasan.
Hal ini sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Bapak Muslih waka sarpras bahwa:
“Saya suka dengan yayasan itu, ketika memang ada sesuatu yang harus ditangani oleh yayasan itu misalnya pengecetan karena kelasnya sudah mulai kotor biasanya mereka mengiyakan permintaan kita walaupun melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. biasanya yayasan mempunyai pertimbangan sendiri mengenai sekolah mana yang lebih membutuhkan pengadaan atau perbaikan segera. Makanya juga kalau meminta suatu pengadaan ya saya pertimbangkan dahulu mana yang kira-kira dapat dipenuhi oleh yayasan jika kira-kira tidak dapat dikabulkan oleh yayasan ya lebih baik tidak usah diajukan”.
Lebih lanjut Bapak Muslih mengatakan bahwa satu bulan minimal dua kali diselenggarakan rapat bersama yayasan yang diikuti oleh semua waka sarpras di setiap jenjang yang berada dibawah naungan Yayasan Nurul Huda dan Pihak Rumah Tangga Pesantren yang membahas mengenai situasi dan kondisi masing-masing madrasah, evaluasi kinerja kepala madrasah, dan mengemukakan kendala-kendala yang dialami madrasah yang dipimpinnya dalam kurun waktu tertentu dan pada rapat inilah madrasah juga dapat mengajukan proposal pengadaan sarana dan prasarana madrasah yang dipimpinnya selain melalui membuat janji bertemu langsung dengan pihak yayasan secara mandiri.
Senada dengan pendapat yang dikemukakan oleh Bapak Darojat wakil kepala bidang sarana dan prasarana MTs. Nurul Huda Suci, yaitu: “Yayasan mendukung setiap program pengadaan sarana dan prasarana berdasarkan analisis kebutuhan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Yayasan”.
Kepala dan waka sarpras MTs. Nurul Huda Suci lebih banyak berperan dalam perencanaan sarana dan prasarana di Madrasah khususnya pada pengadaan sarana dan prasarana yang sifatnya besar seperti Pengadaan gedung baru, pemeliharaan gedung, rehabilitasi ruangan-ruangan dan pengadaan lain yang sifatnya besar. Meskipun begitu, waka sarpras juga melakukan pengadaan sarana dan prasarana yang berhubungan langsung dengan kegiatan pembelajaran dan skalanya tidak terlalu besar seperti Pengadaan Alat Tulis Kantor, Pengadaan Alat Kebersihan, Pengadaan buku-buku referensi dan alat elektronik, Pengadaan media pembelajaran seperti CD-CD untuk pembelajaran, bahkan terkadang jika dana dari yayasan tidak mencukupi untuk perbaikan ruangan-ruangan atau fasilitas biasanya pihak madrasah yang akan menutupi atau mengcover kekurangan dana tersebut.
Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Bapak Atekan kepala MTs. Nurul Huda Suci bahwa :
“Hal-hal yang sifatnya rutinitas yang kita lakukan untuk menunjang kinerja dan pembelajaran misalnya Pengadaan ATK tiap bulan ataupun semester, Pengadaan alat kebersihan setiap awal semester, pengadaan buku-buku referensi dan komputer jika dibutuhkan, pengadaan yang sifatnya rutin tahunan seperti pengadaan papan tulis ataupun lemari di kelas. Selain itu, adapun pengadaan media pembelajaran jika dibutuhkan oleh guru. Sementara untuk pengembangan sarpras berskala besar itu menjadi tanggungjawab pesantren seperti pengecetan sekolah setiap tahun ajaran baru, pengadaan gedung baru, pergantian keramik atau atap sekolah itu menjadi tanggungjawab pihak pesantren” .
Adanya pengadaan sarana dan prasarana yang dilakukan madrasah ini didukung dengan adanya data dokumen berupa Laporan Program Kerja Kepala MTs. Nurul Huda Suci tahun 2017-2018 yang menunjukan pada bulan Agustus - September program pengadaan alat-alat tambahan ekskul, Menambah koleksi buku referensi untuk perpustakaan madrasah, dan penambahan fasilitas olahraga telah terealisasi dengan baik. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di halaman lampiran.[1]
Pernyataan di data dokumen tersebut dibuktikan dengan adanya laporan hasil pengadaan barang inventaris MTs. Nurul Huda Suci pada tahun 2017-2018 yang menunjukkan bahwa pihak madrasah telah melakukan pengadaan sarana dan prasarana berupa peralatan ATK, peralatan Olahraga, CD sebagai media pembelajaran, dan beberapa peralatan atau faslitas yang dibutuhkan di beberapa ruangan di MTs. Nurul Huda Suci.[2]
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sudah terkoordinasi cukup baik antara pihak yayasan, kepala madrasah, dan guru-guru di MTs. Nurul Huda Suci. Akan tetapi, masih terdapat kendala yang dihadapi oleh pihak madrasah salah satunya adalah dana atau anggaran yang diberikan oleh yayasan untuk pengembangan sarana dan prasarana sangat terbatas bahkan pihak madrasah sendirilah yang harus menutupi kekurangan dana tersebut melalui dana BOS yang dikelola madrasah.
Sumber dana untuk pengembangan sarana dan prasarana baik dari segi pengadaan, perbaikan, penambahan maupun pemeliharaan berasal dari dana bantuan Pemerintah berupa dana Badan Operaional Sekolah, bantuan Provinsi yang bersifat satu paket misalnya pemberian buku-buku pelajaran, dan Komite sekolah melalui Uang Infaq Awal Tahun dan SPP bulanan siswa/I MTs. Nurul Huda Suci. Keuntungan pihak MTs. Nurul Huda Suci adalah dana BOS dikelola sendiri oleh madrasah tanpa campur tangan dari Yayasan. Sehingga madrasah dapat memenuhi kebutuhannya terkait pembelajaran tanpa harus bergantung pada dana dari Yayasan. Sementara, uang infaq awal tahun dan SPP bulanan siswa/i MTs. Nurul Huda Suci dikelola langsung oleh pihak Yayasan Nurul Huda sehingga jika ada kerusakan gedung atau fasilitas lainnya yang bersifat besar, Madrasah hanya harus melapor ke Yayasan dan selanjutnya Yayasanlah yang akan mengurus segala kerusakan gedung atau ruangan di MTs tersebut.
Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Bapak Atekan kepala MTs. Nurul Huda Suci bahwa:
“Sumber dana pengadaan sarpras dari orang tua siswa melalui SPP dan dana bantuan Pemerintah melalui BOS. Dari provinsi juga ada tapi sifatnya satu paket dan waktunya tidak tentu Bagusnya di Madrasah ini BOS itu dikelola oleh waka sarpras jadi kita memiliki kebebasan dalam menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan madrasah dalam menunjang pembelajaran tanpa tergantung dari dana yayasan bahkan jika yayasanhanya mampu memberikan dana sesuai kemampuan mereka dan ternyata masih kurang untuk pengembangan sarpras maka biasanya saya yang tangani atau saya tambah dengan dana dari BOS” .
Senada dengan pendapat yang dikemukakan oleh Bapak muslih wakil kepala bidang sarana dan prasarana MTs. Nurul Huda Suci, yaitu: “Dana untuk sarana dan prasarana di MTs kami berasal dari Yayasan, Komite Madrasah, dan dana BOS”.
Jadi, dapat diketahui bahwa sumber dana pengembangan sarana dan prasarana hanya berasal dari Dana BOS, SPP, dan uang infaq awal tahun siswa/i baru di MTs. Nurul Huda Suci. Pihak Madrasah tidak mempunyai unit usaha yang dikelola oleh pihak MTs sendiri, dan di Pesantren hanya terdapat usaha-usaha yang pengelolaannya dibawah naungan pihak yayasan dan hasilnyapun tidak hanya digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana secara keseluruhan tetapi juga untuk kebutuhan yang lainnya. Dana untuk pengembangan sarana dan prasarana di MTs. Nurul Huda Suci ini sudah cukup stabil tetapi alangkah lebih baiknya jika pihak yayasan mengadakan kerjasama dengan beberapa pihak luar seperti pihak penerbit atau pihak-pihak lain yang dapat menambah atau mengurangi dana untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dan alangkah lebih baiknya jika madrasah mempunyai unit usaha dalam pesantren yang dapat menambah pemasukan Yayasan Nurul Huda.
Sementara, untuk menentukan sarana dan prasarana yang terlebih dahulu dilakukan pengadaannya biasanya pihak madrasah akan melakukan rapat dengan wakamad bidang sarana dan prasarana dan para guru untuk menentukan mana yang lebih diprioritaskan untuk didahulukan dilihat dari jangka waktu dibutuhkannya sarana dan prasarana tersebut.
Adanya penentuan skala prioritas ini didukung dengan adanya data dokumen berupa Rencana Program kerja kepala MTs. Nurul Huda Suci yang menyatakan bahwa rapat kerja madrasah awal tahun termasuk salah satu program Upaya waka sarpras untuk tahun ajaran 2017-2018.
Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Bapak Hudri waka sarpras bahwa “Kalau untuk menentukan skala prioritas itu dilakukan pada saat akhir tahun untuk pengadaan yang skalanya cukup besar. Saya tidak dapat memutuskan skala prioritas ini sendiri sehingga harus diagendakan dalam rapat mengenai pengadaan apa yang sifatnya urgent dan mendesak yang harus ada dalam waktu dekat… ”.
Senada dengan pendapat yang dikemukakan oleh Bapak Muslih wakil kepala bidang sarana dan prasarana MTs. Nurul Huda Suci, yaitu: “Ya, kami menentukan skala prioritas mengenai sarpras yang akan didahulukan pengadaannya di Madrasah ini setiap awal tahun ajaran baru”.
Selain itu, pernyataan diatas juga dibuktikan dengan adanya data dokumen berupa Laporan Program Kerja Kepala MTs. Nurul Huda Suci pada tahun 2017-2018 yang menunjukkan bahwa rapat kerja madrasah awal tahun yang salah satu agendanya membahas mengenai pengadaan sarana dan prasarana yang mendesak untuk diprioritaskan pengadaannya telah terealisasikan pada bulan Juli tahun 2018 ini.
Adapun pihak-pihak yang ditunjuk oleh Waka sarpras sebagai penanggungjawab dalam pengadaan sarana dan prasarana yaitu wakamad bidang sarana dan prasarana, bendahara madrasah, dan guru-guru yang telah ditunjuk untuk operasional pengadaan sarana dan prasarana.
Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Bapak Hudri waka sarpras bahwa: “Penanggungjawab seluruhnya tentu Kamad, pelaksananya adalah wakamad bidang sarpras atau TU bidang sarpras. selain itu, saya juga sering melibatkan guru-guru dalam operasional pengadaan sarpras tetapi itu hanya tugas tambahan dan di luar jam mengajar mereka”.
Sedikit berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh Bapak Darojat wakil kepala bidang sarana dan prasarana MTs. Nurul Huda Suci, yaitu: “yang bertanggungjawab mengadakan sarpras adalah Wakamad Bidang Sarana dan Prasarana karena itu memang sudah menjadi tugasnya sebagai wakamad bidang sarana dan prasarana”.
Pernyataan Bapak Muslih ini didukung dengan adanya data dokumen berupa Pedoman kerja wakil bidang sarana dan prasarana MTs. Nurul Huda Suci yang menyatakan bahwa tugas seorang wakil bidang sarana dan prasarana adalah Melaksanakan inventaris barang / alat per unit kerja.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa perencanaan pengadaan sarana dan prasarana telah berjalan dengan cukup baik namun alangkah lebih baiknya jika semua warga sekolah dapat berperan aktif dalam mendukung program pengembangan sarana dan prasarana yang terdapat di madrasah.
[1] Laporan Program Kerja Kepala MTs. Nurul Huda Suci tahun ajaran Kepala MTs. Nurul Huda Suci 2016-2017 dari bulan Juli - September.

Komentar
Posting Komentar