Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan MTS NURUL HUDA SUCI SUGIO LAMONGAN


PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA
PENDIDIKAN MTS NURUL HUDA SUCI SUGIO LAMONGAN


KAJIAN PUSTAKA

A.   Kajian Sarana dan Prasarana Pendidikan
1.          Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Berikut di bawah ini dijelaskan tentang pengertian sarana dan prasarana pendidikan menurut para ahli yaitu:
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan gambaran secara umum mengenai pengertian sarana pendidikan yaitu sarana pendidikan diartikan sebagai semua fasilitas yang menunjang proses belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan pendidikan termasuk personil dan kurikulum.[1]
Ibrahim Bafadal mengungkapkan bahwa sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di Sekolah.
Sementara menurut pendapat Mulyasa, Pada hakikatnya, sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi serta alat-alat dan media pengajaran.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa sarana pendidikan adalah semua fasilitas atau peralatan yang digunakan secara langsung sebagai penunjang kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Selanjutnya, Pengertian prasarana pendidikan menurut Mulyasa adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, ruang kantor, kantin, tempat parkir, toilet, dan sebagainya.[2]
Sementara secara etimologis prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Dengan demikian, maka prasarana pendidikan adalah alat yang tidak langsung digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan. misalnya: bangunan sekolah, lapangan olahraga, asrama guru, dan sebagainya.
Membahas mengenai sarana dan prasarana ini, maka tidak bahas secara terpisah melainkan langsung disatukan saja, karena antara sarana dan prasarana mempunyai hubungan yang sangat erat dan sulit untuk dipisahkan atau dibedakan.
 Sebagai contoh taman sekolah merupakan salah satu prasarana di sekolah karena secara tidak langsung menunjang proses pembelajaran. Lain halnya jika taman sekolah tersebut digunakan untuk pembelajaran biologi maka komponen tersebut akan berubah menjadi sarana pendidikan karena dimanfaatkan secara langsung untuk proses pembelajaran. jadi, suatu fasilitas dapat berubah menjadi sarana ataupun prasarana pendidikan tergantung dari pemanfaatan secara langsung ataupun tidak fasilitas tersebut dalam menunjang proses pembelajaran.[3]
2.          Jenis-Jenis Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara garis besar, sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.        Lahan, yaitu sebidang tanah yang dijadikan tempat untuk mendirikan bangunan sekolah.
b.        Ruangan, yaitu tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, administrasi, dan penunjang pembelajaran.
c.        Perabot, yaitu seperangkat kursi, meja, lemari dan sejenisnya yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan atau aktivitas yang dilakukan di sekolah.
d.        Alat, yaitu sesuatu yang digunakan untuk membantu pelaksanaan kegiatan tertentu di sekolah.
e.        Bahan praktik, yaitu semua jenis bahan alami atau buatan yang digunakan untuk kegiatan praktik di sekolah.
f.         Bahan ajar, yaitu seluruh sumber bacaan yang berisi ilmu pengetahuan untuk menunjang kegiatan pembelajaran yang mencakup modul, buku pegangan, buku pelengkap, buk sumber, dan buku bacaan.
g.      Sarana olahraga, baik yang di luar maupun di dalam ruangan.
Secara lebih rinci Sarana dan prasarana pendidikan dapat digolongkan sebagai berikut :
Ditinjau dari Fungsinya Terhadap Proses Belajar Mengajar (PBM):
a.      Berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Contoh: tanah, halaman, pagar, tanaman, gedung/bangunan.
b.     Berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM, seperti alat pelajaran, alat peraga, alat praktik, dan media pendidikan.
Ditinjau dari Jenisnya antara lain:
a.  Fasilitas fisik atau fasilitas materiil, yaitu segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibendakan yang mempunyai peran untuk memudahkan atau melancarkan suatu usaha, seperti kendaraan, mesin tulis, komputer, perabot, alat peraga, model, media, dan sebagainya.
b.  Fasilitas nonfisik, yaitu sesuatu yang bukan benda mati atau kurang dapat disebut benda atau dibendakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan suatu usaha seperti manusia, jasa, dan uang.
Ditinjau dari Sifat Barangnya antara lain:
a.        Barang bergerak atau barang berpindah /dipindahkan, dikelompokkan menjadi barang habis pakai dan barang tidak habis pakai.
b.        Barang habis pakai adalah barang yang susut volumenya ketika dipergunakan, dan dalam jangka waktu tertentu barang tersebut dapat susut terus hingga habis atau tidak berfungsi lagi, seperti kapur tulis, tinta, kertas, spidol, penghapus, sapu, dan sebagainya. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/MK/V/1971 tanggal 13 April 1971). Sementara Barang tidak habis pakai adalah barang-barang yang dapat dipakai berulang kali serta tidak susut volumenya ketika digunakan dalam jangka waktu yang realatif lama, tetapi tetap memerlukan perawatan agar selalu siap pakai untuk pelaksanaan tugas, seperti mesin tulis, komputer, mesin stensil, kendaraan, perabot, media pendidikan dan sebagainya.
c.        Barang tidak bergerak adalah barang yang tidak berpindah-pindah letaknya atau tidak bisa dipindahkan, seperti  tanah, bangunan/gedung, sumur, menara air dan sebagainya.[4]
3.          Sarana Dan Prasarana Dalam Standar Pendidiakan Nasional
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.[5]
“Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Berdasarkan peraturan di atas maka peneliti akan menyertakan penjelasan tentang standar sarana dan prasarana pada tingkat (SMP/MTs) Sebagai berikut :
a.       Satuan Pendidikan
1.        Satu SMP/MTs memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2.        Satu SMP/MTs dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SMP/MTs baru.
3.        Satu kecamatan dilayani oleh minimum satu SMP/MTs yang dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.
4.        Satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SMP/MTs dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
b.      Lahan
1.        Lahan untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik.
2.        Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum.
3.        Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
4.        Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5.        Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6.        Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a.    Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b.    Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
c.    Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
d.   Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
7.        Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
c.       Bangunan Gedung
1.      Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik.
2.      Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas
3.      Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a.       koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b.       koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c.       jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut:
a.        Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b.        Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5 . Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan berikut:
a.       Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b.      Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan tempat sampah, serta penyaluran air hujan.
c.       Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
d.      Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
  6. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan   berikut:
a. Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran
b.    Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan.
c .  Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
7. Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan berikut:
a.       Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b.      Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
8.    Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan berikut:
a.       Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b.      Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
c.       Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
d.      Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
e.        Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
f.       Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
9.  Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut.
a.       Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b.      Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
c.       Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Kelengkapan Prasarana Dan Sarana
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
a.       ruang kelas,
b.      ruang perpustakaan,
c.       ruang laboratorium IPA,
d.      ruang pimpinan,
e.       ruang guru,
f.       ruang tata usaha,
g.      tempat beribadah,
h.      ruang konseling,
i.        ruang UKS,
j.        ruang organisasi kesiswaan,
k.      jamban,
l.        gudang,
m.    ruang sirkulasi,
n.      tempat bermain/berolahraga.
4.          Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan
Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dimulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan pengawasan. Dalam hal ini Allah swt berfirman dala Al Qur’an surat ash-Shaff ayat 4, merupakan ayat lain tentang pengorganisasian atau organizing:
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَ فِى سَبِيلِهِۦ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَٰنٌ مَّرْصُوصٌ

Artinya: Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.
 Dari ayat tersebut ini sudah jelas bahwa suatu barisan yang tersusun dengan baik dan teratur akan berdampak  kuat dan kokoh begitupun sebaliknya. Konsep ini juga dapat ditransformasikan dalam pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, meskipun tujuan pengadaan suatu barang itu mempunyai tujuan yang baik yaitu menunjang pembelajaran di sekolah tetapi apabila tidak direncanakan dengan baik dan pertimbangan yang matang maka dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi sekolah.
Untuk menyusun suatu program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan, diperlukan persiapan dan perencanaan yang matang dan teliti agar program tersebut dapat berjalan dengan sukses sesuai dengan harapan seluruh pihak baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Dalam membuat perencanaaan ini, urutan dalam mengembangkan program Sarana dan Prasarana itu dapat diutarakan sebagai berikut:
a.      Analisis Kebutuhan dan Karakteristik Siswa
Dalam proses belajar yang dimaksud dengan kebutuhan adalah kesenjangan antara kemampuan, keterampilan, dan sikap siswa yang kita inginkan dengan kemampuan, keterampilan, dan sikap siswa yang mereka miliki sekarang. Sebelum program dibuat kita harus meneliti dengan baik pengetahuan awal dan prasyarat yang dimiliki siswa yang menjadi sasaran program kita. Penelitian ini biasanya dapat dilakukan dengan tes. Bila tes ini tidak dapat dilakukan karena keterbatasan biaya, waktu, maupun alasan lainnya pengembangan program sedikitnya harus memiliki asumsi-asumsi mengenai pengetahuan dan keterampilan prasyarat yang harus dimiliki siswa serta pengetahuan awal yang diduga telah dimiliki oleh siswa.
b.     Perumusan Tujuan
Tujuan dapat dijadikan acuan ketika kita mengukur apakah tindakan kita betul atau salah, ataukah tindakan kita berhasil atau gagal. Dalam proses belajar mengajar tujuan instruksional merupakan faktor yang sangat penting. Tujuan dapat memberi arah kemana siswa akan pergi, bagaimana ia harus pergi kesana, dan bagaimana ia tahu bahwa telah sampai ke tempat tujuan. Tujuan ini merupakan pernyataan yang menunjukkan perilaku yang harus dapat dilakukan siswa setelah ia mengikuti proses instruksional tertentu.
c.      Pengembangan Materi Pelajaran
Dalam proses belajar mengajar, jika tujuan instruksional jelas dan kita telah mengetahui kemampuan dan keterampilan apa yang diharapkan dapat dilakukan siswa, maka langkah selanjutnya adalah kita harus memikirkan bagaimana caranya supaya siswa memiliki kemampuan dan keterampilan tersebut. apa yang harus dipelajari atau pengalaman belajar apa yang harus dilakukan siswa supaya tujuan instruksional tersebut tercapai? Kepada setiap tujuan itu pertanyaan yang sama harus diajukan yaitu kemampuan apa yang harus dimiliki siswa sebelum siswa memiliki kemampuan yang dituntut oleh tujuan khusus ini? Dengan cara ini kita akan mendapatkan sub kemampuan dan sub keterampilan serta sub-sub kemampuan dan keterampilan yang telah kita identifikasi akan memperoleh bahan instruksional terperinci yang mendukung tercapainya tujuan itu.


d.     Perumusan Alat Pengukur Keberhasilan
Dalam setiap kegiatan instruksional, kita perlu mengkaji apakah tujuan instruksional dapat dicapai atau tidak pada akhir kegiatan instruksional itu. Untuk keperluan tersebut kita perlu mempunyai alat yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan siswa. Alat pengukur keberhasilan siswa ini perlu dirancang dengan seksama dan seyogyanya dikembangkan sebelum program pengembangan sarana dan prasarana dilakukan atau sebelum kegiatan belajar mengajar dilaksanakan menggunakan sarana dan prasarana baru yang telah direncanakan. Alat ini dapat berupa tes, penugasan, ataupun daftar cek perilaku.[6]
Jika urutan program pengembangan sarana dan prasarana ini dapat dilakukan dengan tepat oleh sekolah maka perencanaan akan berjalan dengan efektif sehingga peningkatan mutu dapat tercapai sesuai dengan harapan sekolah tersebut.
Dalam mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan, kegiatan yang harus diperhatikan adalah perencanaan sarana dan prasarana pendidikan. Perencanaan sarana dan prasarana dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang rancangan mengenai pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan.[7]Untuk mengetahui jumlah kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam suatu unit kerja maka diperlukan data dan informasi yang lengkap mengenai sarana dan prasarana yang telah tersedia dan yang seharusnya ada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, diperlukan data hasil proyeksi penduduk usia sekolah yang akan ditampung menjadi siswa baru di sekolah tersebut di masa mendatang, hal ini dapat mengurangi resiko kelebihan ataupun kekurangan sarana dan prasarana ketika siswa baru masuk ke sekolah tersebut.[8]
Proses perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti dengan mempertimbangkan karakteristik sarana dan prasarana yang dibutuhkan, jumlah, jenis, dan kendala (manfaat yang didapatkan), beserta harganya. Jones(1969) menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogramkan di sekolah”.[9]Analisis tersebut sejalan dengan yang dikatakan oleh Boeni Sukarna yang dikutip oleh Ibrahim Bafadal yaitu:
a.                  Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan/atau menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
b.                 Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu triwulan atau satu tahun ajaran.
c.                  Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumnya. Dalam hal ini, perencana mencari informasi yang akurat mengenai perlengkapan yang telah tersedia untuk dijadikan acuan untuk mendaftar semua perlengkapan yang dibutuhkan tetapi belum tersedia.
d.                 Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk semua pengadaan perlengkapan yang dibutuhkan, maka perlu diadakan seleksi terhadap kebutuhan perlengkapan yang urgent untuk didaftar dan didahulukan pengadaanya.
e.                  Jika ternyata masih melebihi anggaran yang tersedia perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala prioritas dari daftar kebutuhan perlengkapan yang urgent untuk diadakan.
f.                   Penetapan rencana pengadaan akhir.[10]
Selain itu, adapun manfaat yang dapat diperoleh dari Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan yaitu: dapat membantu dalam menentukan tujuan, meletakkan dasar-dasar dan menetapkan langkah-langkah, menghilangkan ketidakpastian, dapat dijadikan dasar atau pedoman untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan bahkan juga penilaian atau tolak ukur agar nantinya kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien.
Dari keseluruhan uraian diatas mengenai perencanaan sarana dan prasarana pendidikan maka dapat ditegaskan bahwa Untuk menyusun suatu program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan, diperlukan persiapan dan perencanaan yang matang dan teliti agar program tersebut dapat berjalan dengan sukses sesuai dengan harapan seluruh pihak baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.[11]



[1] Wahyu Sri Ambar, Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan, (Jakarta: CV. Multi Karya Mulia, 2007), Ed. 1, h. 39.
[2] Rusdiana,  Pengelolaan  Pendidikan,  (Bandung:  CV.  Pustaka  Setia,  2015),  Cet.  1, h. 212.
[3] Sri Minarti, Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan secara Mandiri,(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media 2011), Cet. 1, h. 252.
[4] Rusdiana, Pengelolaan Pendidikan, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2015), Cet. 1, h. 214.
[5]http://bsnp-indonesia.org/standar-sarana-dan-prasarana/
[6] Arief. S. Sadiman, dkk, Media Pendidikan: Pengertian, Pengembangan, dan Pemanfaatannya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Jakata, 2010), Cet. 14, h. 99-114.
[7] Sri Minarti, Manajemen  Sekolah:                Mengelola Lembaga Pendidikan secara Mandiri, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), Cet. 1, h. 251.
[8] Matin Nurhattati Fuad, Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan: Konsep dan Aplikasinya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2016), Cet. 1, h. 7.
[9] Rusdiana, Pengelolaan Pendidikan, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2015), Cet. 1, h. 217
[10]  Ibrahim Bafadal, Manajemen Perlengkapan Sekolah, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004), Cet. 2, h. 29.
[11] Arief S Sadiman, dkk., Media Pendidikan: Pengertian, Pengembangan, dan Pemanfaatannya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), Cet. 14, h. 99.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CERPEN JUDUL "ULANG TAHUN BUAT IBU"

Pengelolaan Sarana dan prasarana pendidikan